{"id":2137,"date":"2021-11-13T09:07:58","date_gmt":"2021-11-13T09:07:58","guid":{"rendered":"https:\/\/itjen.kemdikbud.go.id\/webnew\/?p=2137"},"modified":"2021-11-13T09:07:58","modified_gmt":"2021-11-13T09:07:58","slug":"tindaklanjuti-darurat-kekerasan-seksual-di-perguruan-tinggi-permendikbudristek-ppks-diluncurkan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/?p=2137","title":{"rendered":"Tindaklanjuti Darurat Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, Permendikbudristek PPKS Diluncurkan."},"content":{"rendered":"\n<p>Jakarta, (Itjen Kemendikbudristek) \u2013 Menyikapi tingginya kasus <a href=\"https:\/\/itjen.kemdikbud.go.id\/webnew\/2021\/11\/13\/mendikbudristek-ada-darurat-kekerasan-seksual-di-lingkungan-perguruan-tinggi\/\">kekerasan seksual<\/a> di perguruan tinggi di Indonesia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan <a href=\"https:\/\/itjen.kemdikbud.go.id\/webnew\/tag\/permendikbudristek-no-30-tahun-2021\/\">Permendikbudristek <\/a>Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek <a href=\"https:\/\/itjen.kemdikbud.go.id\/webnew\/tag\/permendikbudristek-ppks\/\">PPKS<\/a>). Peluncuran dilakukan dalam webinar <a href=\"https:\/\/itjen.kemdikbud.go.id\/webnew\/2021\/11\/06\/merdeka-belajar-membuka-kesempatan-bagi-sd-dalam-inovasi-dan-pengembagan-pendidikan\/\">Merdeka Belajar<\/a> Episode Keempat Belas: <a href=\"https:\/\/itjen.kemdikbud.go.id\/webnew\/2021\/11\/06\/merdeka-belajar-membuka-kesempatan-bagi-sd-dalam-inovasi-dan-pengembagan-pendidikan\/\">Kampus Merdeka <\/a>dari Kekerasan Seksual hari ini melalui kanal YouTube Kemdikbud RI, Jumat (12\/11). Permendikbudristek PPKS merupakan terobosan untuk melindungi hak korban kasus kekerasan seksual khususnya di perguran tinggi.<\/p>\n\n\n\n<p><a href=\"https:\/\/itjen.kemdikbud.go.id\/webnew\/2021\/09\/25\/efektifitas-pembelajaran-tatap-muka-terbatas-di-kota-kota-besar\/\">Sasaran <\/a>Permendikdubristek PPKS adalah mencegah dan menangani setidaknya sebelas\u00a0 (11) kemungkinan kejadian kekerasan seksual yang menimpa hubungan antar <a href=\"https:\/\/itjen.kemdikbud.go.id\/webnew\/2021\/11\/07\/ajang-adu-kreativitas-mahasiswa-di-bidang-konstruksi-kji-dan-kgbi-digelar\/\">mahasiswa<\/a>, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.<\/p>\n\n\n\n<div class=\"wp-block-image\"><figure class=\"aligncenter size-large is-resized\"><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/itjen.kemdikbud.go.id\/webnew\/wp-content\/uploads\/2021\/11\/WhatsApp-Image-2021-11-13-at-15.26.02-1024x1024.jpeg\" alt=\"\" class=\"wp-image-2138\" width=\"544\" height=\"544\"\/><figcaption>Ilustrasi Pencegahan Kekerasan Seksual. Desain: Giras<\/figcaption><\/figure><\/div>\n\n\n\n<p>Tidak hanya dalam satu perguruan tinggi, perlindungan <a href=\"https:\/\/itjen.kemdikbud.go.id\/webnew\/2021\/10\/20\/bakti-kemanusiaan-itjen-bagi-korban-kebakaran-baduy\/\">korban <\/a>juga mencakup kasus lintas perguruan tinggi. Misalnya dalam pasal 4, disebutkan bahwa jika mahasiswa Perguruan Tinggi X mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh\u00a0 mahasiswa Perguruan Tinggi Y, maka Satgas kedua kampus merujuk ke Permen PPKS untuk penanganannya.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cPermen PPKS memperinci bentuk tindakan dengan konsekuensi <a href=\"http:\/\/sanksi\">sanksi<\/a> administratif, mengakui kemungkinan bentuk kekerasan seksual tersebut berkembang, dan mengatur langkah-langkah pencegahan guna mengurangi kerugian akibat kasus kekerasan seksual,\u201d sebut Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam paparannya.<\/p>\n\n\n\n<p>Permendikbud PPKS juga menerangkan hal-hal apa saja yang mencakup kekerasan seksual, karena seringkali bentuk kejahatan ini tidak disadari baik oleh korban maupun <a href=\"https:\/\/itjen.kemdikbud.go.id\/webnew\/2021\/10\/05\/bangun-sdm-indonesia-kemendikbudristek-beri-beasiswa-pendidikan-indonesia\/\">pelaku<\/a>. Faktor ini mempersulit pemeriksaan dan penanganan kasus, sehingga seringkali kasus terhenti begitu saja. Merujuk pasal 5, yang termasuk tindak kekerasan seksual adalah verbal, nonfisik, fisik, dan melalui teknologi informasi dan komunikasi. Permendikbudristek PPKS ini juga berupaya menghilangkan area \u201cabu-abu\u201d dalam <a href=\"http:\/\/terminologi\">terminologi <\/a>kekerasan seksual, sehingga memperjelas apa saja yang termasuk dan tidak termasuk hal tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p>Mendikbudristek mengakui, kekerasan seksual paling sulit dibuktikan, tetapi efeknya sangat besar dan berjangka panjang. Oleh karena itu, jika ada laporan kekerasan seksual, perguruan tinggi wajib melakukan penanganan yang meliputi <a href=\"https:\/\/itjen.kemdikbud.go.id\/webnew\/2021\/10\/17\/mengenal-sistem-manajemen-anti-penyuapan-smap\/\">pendampingan<\/a>, <a href=\"https:\/\/itjen.kemdikbud.go.id\/webnew\/2021\/10\/12\/tingkatkan-eksistensi-bahasa-daerah-kemendikbudristek-rayakan-bulan-bahasa\/\">pelindungan<\/a>, <a href=\"https:\/\/itjen.kemdikbud.go.id\/webnew\/2021\/09\/28\/peluncuran-awal-gernas-bbi-aromamaluku\/\">pemulihan <\/a>korban, dan pengenaan sanksi administratif.<\/p>\n\n\n\n<p>Merujuk pasal 10 hingga pasal 19, Menteri Nadiem mengajak sivitas akademika agar berperan aktif melindungi korban. \u201cPendampingan yang dimaksud mencakup konseling, advokasi, layanan kesehatan, bantuan hukum, bimbingan sosial dan rohani, serta pendamping bagi penyandang <a href=\"https:\/\/itjen.kemdikbud.go.id\/webnew\/2020\/11\/28\/hari-guru-nasional-2020-diskusi-interaktif-mendikbud-bersama-dua-guru-inspiratif\/\">disabilitas<\/a>,\u201d jelasnya.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cSanksi kepada pelaku harus berdasarkan dampak akibat perbuatannya terhadap kondisi korban dan lingkungan kampus, bukan besar peluang&nbsp; pelaku bertobat. Rektor dan Direktur Perguruan Tinggi bertanggung jawab penuh untuk&nbsp; melaksanakan Permen PPKS dan dapat menjatuhkan sanksi yang lebih berat dari rekomendasi Satgas (satuan tugas),\u201d kata Menteri Nadiem.<\/p>\n\n\n\n<p>Disampaikan juga bahwa Satgas di tingkat perguruan tinggi yang akan membantu rektor dan direktur melaksanakan Permendikbud PPKS, perlu memahami edukasi tentang pencegahan kekerasan seksual, mampu menangani pelaporan, menjamin kerahasiaan identitas pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan laporan dan menjaga independensi satgas.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Permendikbudristek PPKS juga memfasilitasi korban yang masih belum merasa mendapat perlakuan adil dari perguruan tinggi atau satgas yang menangani kasusnya. Korban dapat meminta Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) dan\/atau Dirjen Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi) untuk melakukan pemeriksaan ulang. Permendikbudristek PPKS juga mengamanahkan agar Rektor dan direktur harus memantau dan mengevaluasi rutin seluruh kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, serta kinerja satgas di kampusnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta, (Itjen Kemendikbudristek) \u2013 Menyikapi tingginya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi di Indonesia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS). Peluncuran dilakukan dalam webinar Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual hari ini melalui kanal YouTube Kemdikbud RI, Jumat (12\/11). Permendikbudristek PPKS merupakan terobosan untuk melindungi hak korban kasus kekerasan seksual khususnya di perguran tinggi. Sasaran Permendikdubristek PPKS adalah mencegah dan menangani setidaknya sebelas\u00a0 (11) kemungkinan kejadian kekerasan seksual yang menimpa hubungan antar mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan. Tidak hanya dalam satu perguruan tinggi, perlindungan korban juga mencakup kasus lintas perguruan tinggi. Misalnya dalam pasal 4, disebutkan bahwa jika mahasiswa Perguruan Tinggi X mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh\u00a0 mahasiswa Perguruan Tinggi Y, maka Satgas kedua kampus merujuk ke Permen PPKS untuk penanganannya. \u201cPermen PPKS memperinci bentuk tindakan dengan konsekuensi sanksi administratif, mengakui kemungkinan bentuk kekerasan seksual tersebut berkembang, dan mengatur langkah-langkah pencegahan guna mengurangi kerugian akibat kasus kekerasan seksual,\u201d sebut Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam paparannya. Permendikbud PPKS juga menerangkan hal-hal apa saja yang mencakup kekerasan seksual, karena seringkali bentuk kejahatan ini tidak disadari baik oleh korban maupun pelaku. Faktor ini mempersulit pemeriksaan dan penanganan kasus, sehingga seringkali kasus terhenti begitu saja. Merujuk pasal 5, yang termasuk tindak kekerasan seksual adalah verbal, nonfisik, fisik, dan melalui teknologi informasi dan komunikasi. Permendikbudristek PPKS ini juga berupaya menghilangkan area \u201cabu-abu\u201d dalam terminologi kekerasan seksual, sehingga memperjelas apa saja yang termasuk dan tidak termasuk hal tersebut. Mendikbudristek mengakui, kekerasan seksual paling sulit dibuktikan, tetapi efeknya sangat besar dan berjangka panjang. Oleh karena itu, jika ada laporan kekerasan seksual, perguruan tinggi wajib melakukan penanganan yang meliputi pendampingan, pelindungan, pemulihan korban, dan pengenaan sanksi administratif. Merujuk pasal 10 hingga pasal 19, Menteri Nadiem mengajak sivitas akademika agar berperan aktif melindungi korban. \u201cPendampingan yang dimaksud mencakup konseling, advokasi, layanan kesehatan, bantuan hukum, bimbingan sosial dan rohani, serta pendamping bagi penyandang disabilitas,\u201d jelasnya. \u201cSanksi kepada pelaku harus berdasarkan dampak akibat perbuatannya terhadap kondisi korban dan lingkungan kampus, bukan besar peluang&nbsp; pelaku bertobat. Rektor dan Direktur Perguruan Tinggi bertanggung jawab penuh untuk&nbsp; melaksanakan Permen PPKS dan dapat menjatuhkan sanksi yang lebih berat dari rekomendasi Satgas (satuan tugas),\u201d kata Menteri Nadiem. Disampaikan juga bahwa Satgas di tingkat perguruan tinggi yang akan membantu rektor dan direktur melaksanakan Permendikbud PPKS, perlu memahami edukasi tentang pencegahan kekerasan seksual, mampu menangani pelaporan, menjamin kerahasiaan identitas pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan laporan dan menjaga independensi satgas.&nbsp; Permendikbudristek PPKS juga memfasilitasi korban yang masih belum merasa mendapat perlakuan adil dari perguruan tinggi atau satgas yang menangani kasusnya. Korban dapat meminta Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) dan\/atau Dirjen Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi) untuk melakukan pemeriksaan ulang. Permendikbudristek PPKS juga mengamanahkan agar Rektor dan direktur harus memantau dan mengevaluasi rutin seluruh kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, serta kinerja satgas di kampusnya.<\/p>\n","protected":false},"author":7,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[123],"tags":[509,546,666,668,747,783],"class_list":["post-2137","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-berita","tag-kampus-merdeka","tag-kemendikbudristek","tag-merdeka-belajar","tag-merdeka-belajar-episode-14","tag-pencegahan-kekerasan-seksual","tag-permendikbudristek-ppks","post-no-thumbnail"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2137","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/7"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=2137"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2137\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=2137"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=2137"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=2137"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}