{"id":2923,"date":"2022-02-03T08:01:49","date_gmt":"2022-02-03T08:01:49","guid":{"rendered":"https:\/\/itjen.kemdikbud.go.id\/webnew\/?p=2923"},"modified":"2022-02-03T08:01:49","modified_gmt":"2022-02-03T08:01:49","slug":"mulai-3-februari-daerah-ppkm-level-2-berlaku-ptm-50","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/?p=2923","title":{"rendered":"Mulai 3 Februari, Daerah PPKM Level 2 Berlaku PTM 50%"},"content":{"rendered":"\n<p>Jakarta, (Itjen Kemdikbudristek) \u2013 Pemerintah Republik Indonesia (RI) selalu meningkatkan pengawasan dan monitoring di tengah peningkatan penyebaran virus <a href=\"https:\/\/itjen.kemdikbud.go.id\/webnew\/2022\/01\/29\/itjen-gelar-vaksinasi-covid-19-kedua-untuk-anak-6-11-tahun\/\">COVID-19<\/a> varian <a href=\"http:\/\/Omicron\">Omicron<\/a>. Hal ini selaras dengan arahan Presiden RI <a href=\"https:\/\/itjen.kemdikbud.go.id\/webnew\/2021\/11\/20\/kemeriahan-pkn-2021-dimulai\/\">Joko Widodo<\/a> pada rapat terbatas Senin, 31 Januari 2022\u00a0 yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Instruksi Mendagri (<a href=\"https:\/\/itjen.kemdikbud.go.id\/webnew\/2021\/09\/25\/efektifitas-pembelajaran-tatap-muka-terbatas-di-kota-kota-besar\/\">Inmendagri<\/a>).<\/p>\n\n\n\n<div class=\"wp-block-image\"><figure class=\"aligncenter size-large is-resized\"><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/itjen.kemdikbud.go.id\/webnew\/wp-content\/uploads\/2022\/02\/4096-2731-max-8-1024x683.jpg\" alt=\"\" class=\"wp-image-2924\" width=\"614\" height=\"409\"\/><figcaption>Pemerintah menyetujui PTM 50% dapat berlaku di daerah PPKM Level 2. (Foto: Humas Itjen\/Ikram)<\/figcaption><\/figure><\/div>\n\n\n\n<p>Terkait PTM terbatas, Sekretaris Jenderal (<a href=\"https:\/\/itjen.kemdikbud.go.id\/webnew\/2021\/10\/06\/inspektur-investigasi-jadi-salah-satu-pejabat-yang-dilantik-sesjen-kemendikbudristek\/\">Sesjen<\/a>) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti menyatakan bahwa Kemendikbudristek memahami terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di beberapa daerah. Karena Itu, daerah dengan PPKM Level 2 diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan <a href=\"https:\/\/itjen.kemdikbud.go.id\/webnew\/2022\/01\/06\/sekolah-di-jakarta-gelar-ptm-100-kepsek-kami-menyambut-baik-keputusan-ini\/\">PTM<\/a>.<\/p>\n\n\n\n<p>\u00a0\u201cMulai hari ini, daerah-daerah dengan <a href=\"https:\/\/itjen.kemdikbud.go.id\/webnew\/2022\/01\/05\/jakarta-itjen-kemendikbud-direktorat-jenderal-paud-dikdas-dan-dikmen-kemdikbudristek-menggelar-webinar-kesiapan-pelaksanaan-tatap-muka-tahun-2022-pada-hari-senin-3-1-2022\/\">PPKM <\/a>level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%. Penekanan ada pada kata &#8216;dapat&#8217;. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai <a href=\"https:\/\/itjen.kemdikbud.go.id\/webnew\/2021\/09\/28\/rangkaian-kunjungan-kerja-mendikbudristek-di-surakarta\/\">SKB Empat Menteri<\/a> dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%,\u201d terang Suharti.<\/p>\n\n\n\n<p>Suharti menegaskan bahwa PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cKemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022. Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas,\u201d imbuhnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Berdasarkan arahan Kemendagri, pengawasan dan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah dalam hal (1) Memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat oleh satuan pendidikan; (2) Pelaksanaan surveilans terhadap kasus konfirmasi COVID-19 dan surveilans perilaku kepatuhan terhadap prokes; (3) Percepatan vaksinasi untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; dan (4) Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.<\/p>\n\n\n\n<p>Penyesuaian lainnya yang disepakati dan Kemendikbudristek adalah keputusan orang tua. \u201cOrang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ),\u201d jelas Suharti.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta, (Itjen Kemdikbudristek) \u2013 Pemerintah Republik Indonesia (RI) selalu meningkatkan pengawasan dan monitoring di tengah peningkatan penyebaran virus COVID-19 varian Omicron. Hal ini selaras dengan arahan Presiden RI Joko Widodo pada rapat terbatas Senin, 31 Januari 2022\u00a0 yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Instruksi Mendagri (Inmendagri). Terkait PTM terbatas, Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti menyatakan bahwa Kemendikbudristek memahami terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di beberapa daerah. Karena Itu, daerah dengan PPKM Level 2 diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM. \u00a0\u201cMulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%. Penekanan ada pada kata &#8216;dapat&#8217;. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%,\u201d terang Suharti. Suharti menegaskan bahwa PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri. \u201cKemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022. Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas,\u201d imbuhnya. Berdasarkan arahan Kemendagri, pengawasan dan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah dalam hal (1) Memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat oleh satuan pendidikan; (2) Pelaksanaan surveilans terhadap kasus konfirmasi COVID-19 dan surveilans perilaku kepatuhan terhadap prokes; (3) Percepatan vaksinasi untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; dan (4) Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri. Penyesuaian lainnya yang disepakati dan Kemendikbudristek adalah keputusan orang tua. \u201cOrang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ),\u201d jelas Suharti.<\/p>\n","protected":false},"author":7,"featured_media":2924,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":true,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[123],"tags":[299,707,755,757,793,827,836,973],"class_list":["post-2923","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","tag-covid-19","tag-pandemi-covid-19","tag-pendidikan-jarak-jauh","tag-pendidikan-masa-pandemi","tag-pjj","tag-prokes","tag-ptm-terbatas","tag-surveillance"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2923","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/7"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=2923"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2923\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/2924"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=2923"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=2923"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=2923"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}