{"id":3387,"date":"2022-03-29T08:16:18","date_gmt":"2022-03-29T08:16:18","guid":{"rendered":"https:\/\/itjen.kemdikbud.go.id\/webnew\/?p=3387"},"modified":"2022-03-29T08:16:18","modified_gmt":"2022-03-29T08:16:18","slug":"perkuat-sinergi-pengawasan-itjen-kemdikbudristek-gelar-rakorwas-spi-ptn-se-indonesia-2022","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/?p=3387","title":{"rendered":"Perkuat Sinergi Pengawasan, Itjen Kemdikbudristek Gelar Rakorwas SPI PTN Se-Indonesia 2022"},"content":{"rendered":"\n<p>Jakarta, (Itjen Kemdikbudristek) \u2013 Dalam rangka mensinergikan fungsi pengawasan antara Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Satuan Pengawas Intern (SPI) Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Itjen Kemendikbudristek)\u00a0 menggelar Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan SPI PTN Se- Indonesia Tahun 2022\u00a0 di Hotel Sahid Jakarta pada 28 s.d 29 Maret 2022. Rakorwas tahun ini mengusung tema \u201cSinergi Pengawasan Intern dan Penguatan Tata Kelola Perguruan Tinggi dalam rangka mewujudkan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka\u201d.<\/p>\n\n\n\n<div class=\"wp-block-image\">\n<figure class=\"aligncenter size-large is-resized\"><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" class=\"wp-image-3388\" src=\"https:\/\/itjen.kemdikbud.go.id\/webnew\/wp-content\/uploads\/2022\/03\/EB1A0075-1024x683.jpg\" alt=\"\" width=\"720\" height=\"480\" \/>\n<figcaption>Inspektur IV Masrul Latif dalam pembukaan Rakorwas SPI PTN Se-Indonesia 2022, di Jakarta, Senin (28\/03).<\/figcaption>\n<\/figure>\n<\/div>\n\n\n\n<p>Inspektur IV Itjen Kemdikbudristek, Masrul Latif dalam sambutannya memaparkan,paradigma pengawasan telah berubah dari sekadar <em>watchdog<\/em> atau peran yang berfokus pada mencari kesalahan objek pemeriksaan, ke peran yang lebih luas, yaitu efektivitas pencapaian misi dan tujuan organisasi, mendorong pelaksanaan pengawasan ke arah pemberian nilai tambah yang optimal dan dapat berperan sebagai <em>consulting partner<\/em> dan <em>trusted advisor<\/em>. \u201cDalam rangka\u00a0 tersebut Itjen Kemendikbudristek selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah di lingkungan Kemdikbudristek \u00a0yang diberi mandat melakukan pengawasan internal di lingkungan Kemendikbudristek, memegang teguh prinsip untuk terus meningkatkan sinergi dan berkolaborasi dengan membantu tugas pengawasan di lingkungan kemendikbudristek\u201c ujarnya<\/p>\n\n\n\n<p>Inspektur Masrul lebih lanjut menyampaikan maksud dan tujuan digelarnya rakorwas kali ini, yaitu:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\" type=\"1\">\n<li>Menyamakan persepsi terhadap regulasi terkait Pendidikan Tinggi Negeri (PTN).<\/li>\n<li>Meningkatkan sinergi pengawasan antara SPI PTN dengan APIP dan Pengawas Eksternal.<\/li>\n<li>Meningkatkan koordinasi dalam rangka peningkatan tata kelola pendidikan tinggi antara \u00a0Kemdikbudristek dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Politeknik Negeri;<\/li>\n<li>Penyempurnaan rancangan revisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawas Intern di Lingkungan Kemdikbudristek.<\/li>\n<li>Penyempurnaan rancangan revisi Peraturan Pemerintah tentang Satuan Pengawas Intern di Lingkungan Kemdikbudristek.<\/li>\n<li>Meningkatkan pemahaman terhadap isu-isu terkini di bidang pendidikan tinggi yang terkait dengan\u00a0 3 dosa besar pendidikan yang berada di lingkungan PTN dan sosialisasi\u00a0 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p>Adapun tugas dan fungsi Satuan Pengawasan Intern (SPI) di lingkungan PTN\/Politeknik Negeri, lanjut Inspektur Masrul, diatur dalam peraturan masing-masing perguruan tinggi negeri dan politeknik negeri atau dalam statuta serta peraturan Menteri Keuangan. Hal ini merupakan pengejawantahan dari konsep Tiga Lini Pertahanan (<em>Three Lines of Defense<\/em>) dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang baik. \u201cUntuk meningkatkan sinergi dan fungsi koordinasi dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang baik (<em>Good University Governance<\/em>), Itjen Kemdikbudristek menggelar Rakorwas SPI PTN 2022. Melalui perwujudan misi tersebut, diharapkan Itjen Kemdikbudristek sebagai APIP dapat mengawal dan mengoptimalkan pencapaian visi, misi dan tujuan strategis Kemendikbudristek tahun 2020-2024,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Rakorwas kali ini dihadiri 171 yang terdiri Rektor PTN, Direktur Politeknik Negeri, dan unsur SPI dari 91 PTN di Indonesia, serta Pejabat dan Auditor Itjen Kemdikbudristek. Acara dilaksanakan secara <em>hybrid, <\/em>gabungan daring dan luring. Rakorwas dilaksanakan dengan sistematika diskusi panel dengan tema:\u00a0 Penguatan Peran SPI PTN dalam Pencegahan dan Penanganan 3 Dosa Besar serta Sosialisasi Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016; Peran dan kedudukan SPI dalam kerangka SPIP; Sinergisitas SPI PTN dan Itjen dalam implementasi Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka; Akuntabilitas Kinerja Keuangan Perguruan Tinggi Negeri; Temuan dan Tindak lanjut Temuan BPK-RI\u00a0 pada PTN; dan Membangun <em>platform digital<\/em> Pengawasan Intern Terpadu antara Itjen dan SPI PTN. Diskusi kemudian dilanjutkan dengan Diskusi Kelompok Terpumpun di hari kedua.<\/p>\n\n\n\n<p>Narasumber yang hadir dalam diskusi panel rakorwas di antaranya Inspektur Jenderal Kemdikbudristek, Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Kompetensi dan Manajemen, Plt. Puspeka Kemdikbudristek, Inspektur Investigasi Kemdikbudristek, BPK-RI, BPKP, KemenpanRB, Itjen Kemenkeu, Inspektur IV Kemdikbudristek, Setditjen Diktiristek, dan Setditjen Vokasi.<\/p>\n\n\n\n<p>Ketua Forum SPI PTN Indonesia Andi Idkhan menyampaikan bahwa dengan dilaksanakan rakorwas ini diharapkan semakin kuatnya sinergi antara Itjen dengan SPI PTN, dikarenakan memiliki peranan yang sangat luar biasa sebagai pemimpin internal dalam perguruan tinggi ataupun politeknik. \u201cSPI memiliki peranan yang sangat luar biasa, nah kalau seandainya nanti ditopang oleh beberapa peraturan yang bisa yang mendukung kegiatan kita, maka Itjenlah yang menentukan semua itu, jadi memang harus ada sinergisitas sehingga SPI kuat di Perguruan Tinggi,\u201d tuturnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta, (Itjen Kemdikbudristek) \u2013 Dalam rangka mensinergikan fungsi pengawasan antara Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Satuan Pengawas Intern (SPI) Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Itjen Kemendikbudristek)\u00a0 menggelar Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan SPI PTN Se- Indonesia Tahun 2022\u00a0 di Hotel Sahid Jakarta pada 28 s.d 29 Maret 2022. Rakorwas tahun ini mengusung tema \u201cSinergi Pengawasan Intern dan Penguatan Tata Kelola Perguruan Tinggi dalam rangka mewujudkan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka\u201d. Inspektur IV Itjen Kemdikbudristek, Masrul Latif dalam sambutannya memaparkan,paradigma pengawasan telah berubah dari sekadar watchdog atau peran yang berfokus pada mencari kesalahan objek pemeriksaan, ke peran yang lebih luas, yaitu efektivitas pencapaian misi dan tujuan organisasi, mendorong pelaksanaan pengawasan ke arah pemberian nilai tambah yang optimal dan dapat berperan sebagai consulting partner dan trusted advisor. \u201cDalam rangka\u00a0 tersebut Itjen Kemendikbudristek selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah di lingkungan Kemdikbudristek \u00a0yang diberi mandat melakukan pengawasan internal di lingkungan Kemendikbudristek, memegang teguh prinsip untuk terus meningkatkan sinergi dan berkolaborasi dengan membantu tugas pengawasan di lingkungan kemendikbudristek\u201c ujarnya Inspektur Masrul lebih lanjut menyampaikan maksud dan tujuan digelarnya rakorwas kali ini, yaitu: Menyamakan persepsi terhadap regulasi terkait Pendidikan Tinggi Negeri (PTN). Meningkatkan sinergi pengawasan antara SPI PTN dengan APIP dan Pengawas Eksternal. Meningkatkan koordinasi dalam rangka peningkatan tata kelola pendidikan tinggi antara \u00a0Kemdikbudristek dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Politeknik Negeri; Penyempurnaan rancangan revisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawas Intern di Lingkungan Kemdikbudristek. Penyempurnaan rancangan revisi Peraturan Pemerintah tentang Satuan Pengawas Intern di Lingkungan Kemdikbudristek. Meningkatkan pemahaman terhadap isu-isu terkini di bidang pendidikan tinggi yang terkait dengan\u00a0 3 dosa besar pendidikan yang berada di lingkungan PTN dan sosialisasi\u00a0 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016. Adapun tugas dan fungsi Satuan Pengawasan Intern (SPI) di lingkungan PTN\/Politeknik Negeri, lanjut Inspektur Masrul, diatur dalam peraturan masing-masing perguruan tinggi negeri dan politeknik negeri atau dalam statuta serta peraturan Menteri Keuangan. Hal ini merupakan pengejawantahan dari konsep Tiga Lini Pertahanan (Three Lines of Defense) dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang baik. \u201cUntuk meningkatkan sinergi dan fungsi koordinasi dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang baik (Good University Governance), Itjen Kemdikbudristek menggelar Rakorwas SPI PTN 2022. Melalui perwujudan misi tersebut, diharapkan Itjen Kemdikbudristek sebagai APIP dapat mengawal dan mengoptimalkan pencapaian visi, misi dan tujuan strategis Kemendikbudristek tahun 2020-2024,\u201d pungkasnya. Rakorwas kali ini dihadiri 171 yang terdiri Rektor PTN, Direktur Politeknik Negeri, dan unsur SPI dari 91 PTN di Indonesia, serta Pejabat dan Auditor Itjen Kemdikbudristek. Acara dilaksanakan secara hybrid, gabungan daring dan luring. Rakorwas dilaksanakan dengan sistematika diskusi panel dengan tema:\u00a0 Penguatan Peran SPI PTN dalam Pencegahan dan Penanganan 3 Dosa Besar serta Sosialisasi Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016; Peran dan kedudukan SPI dalam kerangka SPIP; Sinergisitas SPI PTN dan Itjen dalam implementasi Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka; Akuntabilitas Kinerja Keuangan Perguruan Tinggi Negeri; Temuan dan Tindak lanjut Temuan BPK-RI\u00a0 pada PTN; dan Membangun platform digital Pengawasan Intern Terpadu antara Itjen dan SPI PTN. Diskusi kemudian dilanjutkan dengan Diskusi Kelompok Terpumpun di hari kedua. Narasumber yang hadir dalam diskusi panel rakorwas di antaranya Inspektur Jenderal Kemdikbudristek, Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Kompetensi dan Manajemen, Plt. Puspeka Kemdikbudristek, Inspektur Investigasi Kemdikbudristek, BPK-RI, BPKP, KemenpanRB, Itjen Kemenkeu, Inspektur IV Kemdikbudristek, Setditjen Diktiristek, dan Setditjen Vokasi. Ketua Forum SPI PTN Indonesia Andi Idkhan menyampaikan bahwa dengan dilaksanakan rakorwas ini diharapkan semakin kuatnya sinergi antara Itjen dengan SPI PTN, dikarenakan memiliki peranan yang sangat luar biasa sebagai pemimpin internal dalam perguruan tinggi ataupun politeknik. \u201cSPI memiliki peranan yang sangat luar biasa, nah kalau seandainya nanti ditopang oleh beberapa peraturan yang bisa yang mendukung kegiatan kita, maka Itjenlah yang menentukan semua itu, jadi memang harus ada sinergisitas sehingga SPI kuat di Perguruan Tinggi,\u201d tuturnya.<\/p>\n","protected":false},"author":7,"featured_media":3388,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":true,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[123],"tags":[153,482,734,858,891,943,954,955],"class_list":["post-3387","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","tag-3-dosa-besar-pendidikan","tag-itjen-kemdikbudristek","tag-pemberantasan-korupsi","tag-rakorwas-spi-ptn-indonesia","tag-satuan-pengawas-intern","tag-sni-iso-370012016","tag-spi","tag-spi-ptn"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3387","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/7"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=3387"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3387\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/3388"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=3387"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=3387"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=3387"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}