{"id":3399,"date":"2022-03-30T11:00:08","date_gmt":"2022-03-30T11:00:08","guid":{"rendered":"https:\/\/itjen.kemdikbud.go.id\/webnew\/?p=3399"},"modified":"2022-03-30T11:00:08","modified_gmt":"2022-03-30T11:00:08","slug":"sekolah-ataupun-madrasah-tetap-ada-dalam-draf-ruu-sisdiknas","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/?p=3399","title":{"rendered":"Sekolah Ataupun Madrasah Tetap Ada Dalam Draf RUU Sisdiknas"},"content":{"rendered":"\n<p>Jakarta, (Itjen Kemdikbudristek) \u2013 Menyikapi maraknya pemberitaan akan dihapusnya sekolah madrasah atau bentuk satuan pendidikan lain, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama (madrasah) akan tetap ada dalam RUU Sisdiknas.<\/p>\n\n\n\n<div class=\"wp-block-image\">\n<figure class=\"aligncenter size-full\"><img decoding=\"async\" class=\"wp-image-3403\" src=\"https:\/\/itjen.kemdikbud.go.id\/web\/wp-content\/uploads\/2022\/03\/heboh-ruu-sisdiknas-ini-kata-nadiem-makarim-dan-menag-yaqut-qah.jpg\" alt=\"\" \/>\n<figcaption>Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Menaq Yaqut Cholil dalam pernyataan Bersama mengenai RUU Sisdiknas di Jakarta, Selasa (29\/03). (Tangkap layar konferensi pers).<\/figcaption>\n<\/figure>\n<\/div>\n\n\n\n<p>\u201cSedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana menghapus sekolah madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari Sistem Pendidikan Nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami,\u201d terang Menteri Nadiem dalam keterangannya bersama dengan Menteri Agama, di Jakarta, Selasa, (29\/3).<\/p>\n\n\n\n<p>Sekolah maupun madrasah, lanjut Menteri Nadiem, secara substansi akan tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas. Beliau menegaskan bahwa RUU Sisdiknas\u00a0\u00a0 memberikan fleksibilitas agar penamaan bentuk satuan pendidikan, baik untuk sekolah maupun madrasah, tidak diikat di tingkat undang-undang.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cNantinya, penamaan secara spesifik seperti Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (Mts), atau Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah (MA) tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis,\u201d ujar Menteri Nadiem.<\/p>\n\n\n\n<p>Senada dengan pernyataan Menteri Nadiem, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa Kementerian Agama selalu berkomunikasi secara erat dengan Kemendikbudristek sejak awal proses revisi RUU Sisdiknas, \u201cRUU Sisdiknas telah memberikan perhatian yang kuat terhadap ekosistem pesantren dan madrasah. Nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas,\u201d tutur Menag Yaqut.<\/p>\n\n\n\n<p>Menag Yaqut meyakini dengan mengusung kemerdekaan dan fleksibilitas yang tertuang dalam RUU Sisdiknas, maka mutu pembelajaran untuk semua peserta didik Indonesia akan meningkat. \u201cKualitas sistem pendidikan kita pun akan semakin membaik di masa depan,\u201d pungkas Menag.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta, (Itjen Kemdikbudristek) \u2013 Menyikapi maraknya pemberitaan akan dihapusnya sekolah madrasah atau bentuk satuan pendidikan lain, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama (madrasah) akan tetap ada dalam RUU Sisdiknas. \u201cSedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana menghapus sekolah madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari Sistem Pendidikan Nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami,\u201d terang Menteri Nadiem dalam keterangannya bersama dengan Menteri Agama, di Jakarta, Selasa, (29\/3). Sekolah maupun madrasah, lanjut Menteri Nadiem, secara substansi akan tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas. Beliau menegaskan bahwa RUU Sisdiknas\u00a0\u00a0 memberikan fleksibilitas agar penamaan bentuk satuan pendidikan, baik untuk sekolah maupun madrasah, tidak diikat di tingkat undang-undang. \u201cNantinya, penamaan secara spesifik seperti Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (Mts), atau Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah (MA) tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis,\u201d ujar Menteri Nadiem. Senada dengan pernyataan Menteri Nadiem, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa Kementerian Agama selalu berkomunikasi secara erat dengan Kemendikbudristek sejak awal proses revisi RUU Sisdiknas, \u201cRUU Sisdiknas telah memberikan perhatian yang kuat terhadap ekosistem pesantren dan madrasah. Nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas,\u201d tutur Menag Yaqut. Menag Yaqut meyakini dengan mengusung kemerdekaan dan fleksibilitas yang tertuang dalam RUU Sisdiknas, maka mutu pembelajaran untuk semua peserta didik Indonesia akan meningkat. \u201cKualitas sistem pendidikan kita pun akan semakin membaik di masa depan,\u201d pungkas Menag.<\/p>\n","protected":false},"author":7,"featured_media":3403,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":true,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[123],"tags":[656,658,686,883],"class_list":["post-3399","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","tag-menag-yaqut","tag-mendikbudristek","tag-nadiem-anwar-makarim","tag-ruu-sisdiknas"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3399","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/7"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=3399"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3399\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/3403"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=3399"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=3399"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=3399"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}