{"id":3536,"date":"2022-04-27T04:05:59","date_gmt":"2022-04-27T04:05:59","guid":{"rendered":"https:\/\/itjen.kemdikbud.go.id\/webnew\/?p=3536"},"modified":"2022-04-27T04:05:59","modified_gmt":"2022-04-27T04:05:59","slug":"irjen-chatarina-pastikan-pelapor-ke-rumah-cegah-merasa-nyaman","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/?p=3536","title":{"rendered":"Irjen Chatarina Pastikan Pelapor ke Rumah Cegah Merasa Nyaman"},"content":{"rendered":"\n<p>Jakarta, (Itjen Kemdikbudristek) \u2013 Rumah Cegah Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), resmi diperkenalkan ke Masyarakat pada Senin, (25\/04). Awalnya, bangunan yang sekarang menjadi Rumah Cegah merupakan posko keamanan. Kini, gedung tersebut telah diubah menjadi pos layanan masyarakat untuk mendapat informasi atau menyampaikan pengaduan praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) hingga kekerasan seksual di lingkungan Kemdikbudristek.<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-image size-large\"><img decoding=\"async\" class=\"wp-image-3537\" src=\"https:\/\/itjen.kemdikbud.go.id\/web\/wp-content\/uploads\/2022\/04\/c2776215-f513-41c1-a0a0-a7c737094d72-1024x684.jpg\" alt=\"\" \/>\n<figcaption>Irjen Chatarina pastikan kerahasiaan pelapor di Rumah Cegah terjamin. (Foto: Humas Itjen\/Ikram).<\/figcaption>\n<\/figure>\n\n\n\n<p>Inspektur Jenderal (Irjen)\u00a0 Kemdikbudristek, Chatarina Muliana menyampaikan harapannya agar masyarakat di lingkungan Kemdikbudristek dapat memanfaatkan layanan tersebut. Nantinya, layanan ini juga akan terintegrasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Rumah ini menjadi simbol penangkal KKN, serta mencegah intoleransi, kekerasan seksual, dan perundungan di lingkungan Kemdikbud Ristek. Jadi, semua informasi tidak hanya tiga dosa besar itu (tiga dosa besar pendidikan: intoleransi, kekerasan seksual, perundungan), korupsi pun bisa kita proses di sini,\u201d ujarnya dalam arahan saat peresmian Rumah Cegah.<\/p>\n\n\n\n<p>Tidak lupa juga, lanjut Irjen Chatarina, fungsi dari rumah cegah ini tidak bergeser dari tujuan semula, yakni untuk mengamankan Itjen dari berbagai tindakan yang tidak diinginkan. Terjadi perluasan makna \u201ckeamanan\u201d, yakni tidak hanya yang bersifat fisik, namun juga yang bersifat nonfisik. Oleh karena itu, sesuai dengan fungsi Itjen yaitu mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta penanganan \u201ctiga dosa besar\u201d (intoleransi, kekerasan seksual, dan perundungan). \u201cTujuan rumah cegah sudah disampaikan bahwa memberikan informasi seluas \u2013 luasnya kepada publik, karena kita dengan program tiga dosa besar tugas kami kan melakukan penanganan dan menindak lanjuti laporan. Disini masyarakat \u2013 masyarakat yang tidak bisa menjangkau sistem pelaporan unit kerja di internal maupun di PTN\u00a0 Perguruan tinggi lainya itu bisa langsung kesini,\u201d ucap Irjen Chatarina.<\/p>\n\n\n\n<p>Irjen Chatarina juga menyampaikan bahwa dengan langsung datang melapor ke rumah cegah, setiap kasus yang dilaporkan akan langsung diproses. \u201cBahkan termasuk mereka yang melaporkan informasi apapun tentang pencegahan korupsi tidak hanya masalah\u00a0 tiga dosa besar termasuk juga pencegahan korupsi lainnya,\u201d jelasnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Chatarina juga memastikan bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan. Hal ini untuk mencegah pelapor dari ancaman atau bahaya terkait laporannya. Ia juga memastikan setiap laporan yang diterima akan diproses dengan cepat. Dengan catatan, laporan yang diberikan memenuhi persyaratan seperti kelengkapan bukti awal dan kronologis kejadian sesuai dengan kaidah <em>5W+1H <\/em>(Apa, Mengapa, Di mana, Siapa yang terlibat, Kapan, dan Bagaimana terjadinya kasus).<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Jadi, dipastikan mereka yang melapor merasa nyaman, tenang, dan sebenarnya laporan langsung direspons, memang itu harus digali. Jadi, kita perlu skrining terkait bukti yang disampaikan. Kalau itu cukup lengkap dan sudah menjadi dasar untuk bergerak itu akan segera,&#8221; paparnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta, (Itjen Kemdikbudristek) \u2013 Rumah Cegah Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), resmi diperkenalkan ke Masyarakat pada Senin, (25\/04). Awalnya, bangunan yang sekarang menjadi Rumah Cegah merupakan posko keamanan. Kini, gedung tersebut telah diubah menjadi pos layanan masyarakat untuk mendapat informasi atau menyampaikan pengaduan praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) hingga kekerasan seksual di lingkungan Kemdikbudristek. Inspektur Jenderal (Irjen)\u00a0 Kemdikbudristek, Chatarina Muliana menyampaikan harapannya agar masyarakat di lingkungan Kemdikbudristek dapat memanfaatkan layanan tersebut. Nantinya, layanan ini juga akan terintegrasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). &#8220;Rumah ini menjadi simbol penangkal KKN, serta mencegah intoleransi, kekerasan seksual, dan perundungan di lingkungan Kemdikbud Ristek. Jadi, semua informasi tidak hanya tiga dosa besar itu (tiga dosa besar pendidikan: intoleransi, kekerasan seksual, perundungan), korupsi pun bisa kita proses di sini,\u201d ujarnya dalam arahan saat peresmian Rumah Cegah. Tidak lupa juga, lanjut Irjen Chatarina, fungsi dari rumah cegah ini tidak bergeser dari tujuan semula, yakni untuk mengamankan Itjen dari berbagai tindakan yang tidak diinginkan. Terjadi perluasan makna \u201ckeamanan\u201d, yakni tidak hanya yang bersifat fisik, namun juga yang bersifat nonfisik. Oleh karena itu, sesuai dengan fungsi Itjen yaitu mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta penanganan \u201ctiga dosa besar\u201d (intoleransi, kekerasan seksual, dan perundungan). \u201cTujuan rumah cegah sudah disampaikan bahwa memberikan informasi seluas \u2013 luasnya kepada publik, karena kita dengan program tiga dosa besar tugas kami kan melakukan penanganan dan menindak lanjuti laporan. Disini masyarakat \u2013 masyarakat yang tidak bisa menjangkau sistem pelaporan unit kerja di internal maupun di PTN\u00a0 Perguruan tinggi lainya itu bisa langsung kesini,\u201d ucap Irjen Chatarina. Irjen Chatarina juga menyampaikan bahwa dengan langsung datang melapor ke rumah cegah, setiap kasus yang dilaporkan akan langsung diproses. \u201cBahkan termasuk mereka yang melaporkan informasi apapun tentang pencegahan korupsi tidak hanya masalah\u00a0 tiga dosa besar termasuk juga pencegahan korupsi lainnya,\u201d jelasnya. Chatarina juga memastikan bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan. Hal ini untuk mencegah pelapor dari ancaman atau bahaya terkait laporannya. Ia juga memastikan setiap laporan yang diterima akan diproses dengan cepat. Dengan catatan, laporan yang diberikan memenuhi persyaratan seperti kelengkapan bukti awal dan kronologis kejadian sesuai dengan kaidah 5W+1H (Apa, Mengapa, Di mana, Siapa yang terlibat, Kapan, dan Bagaimana terjadinya kasus). &#8220;Jadi, dipastikan mereka yang melapor merasa nyaman, tenang, dan sebenarnya laporan langsung direspons, memang itu harus digali. Jadi, kita perlu skrining terkait bukti yang disampaikan. Kalau itu cukup lengkap dan sudah menjadi dasar untuk bergerak itu akan segera,&#8221; paparnya.<\/p>\n","protected":false},"author":7,"featured_media":3537,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":true,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[123],"tags":[153,252,482,807,880,881],"class_list":["post-3536","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","tag-3-dosa-besar-pendidikan","tag-bersama-cegah-korupsi","tag-itjen-kemdikbudristek","tag-ppks","tag-rumah-cegah","tag-rumah-cegah-itjen-kemdikbudristek"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3536","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/7"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=3536"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3536\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/3537"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=3536"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=3536"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=3536"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}