{"id":5051,"date":"2022-08-23T18:26:46","date_gmt":"2022-08-23T11:26:46","guid":{"rendered":"https:\/\/itjen.kemdikbud.go.id\/web\/?p=5051"},"modified":"2022-08-23T18:26:46","modified_gmt":"2022-08-23T11:26:46","slug":"kemendikbudristek-nyatakan-kesiapan-membantu-kpk-dalam-kasus-suap-rektor-unila","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/?p=5051","title":{"rendered":"Kemendikbudristek Nyatakan Kesiapan Membantu KPK dalam Kasus Suap Rektor Unila"},"content":{"rendered":"<p>(Jakarta, Itjen Kemendibudristek) \u2013 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan kesiapan membantu dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila). Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang yang terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang salah satunya menjerat Rektor Unila Prof. Karomani.<\/p>\n<figure id=\"attachment_5053\" aria-describedby=\"caption-attachment-5053\" style=\"width: 811px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" class=\"size-full wp-image-5053\" src=\"https:\/\/itjen.kemdikbud.go.id\/web\/wp-content\/uploads\/2022\/08\/Unila.jpeg\" alt=\"\" width=\"811\" height=\"446\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-5053\" class=\"wp-caption-text\">konferensi pers terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru yang melibatkan Rektor Unila digelar Sabtu, (21\/08). (Foto: KPK).<\/figcaption><\/figure>\n<p>Pernyataan kesiapan ini dinyatakan oleh Inspektur Investigasi Kemendikbudristek, Lindung Saut Maruli Sirait.\u00a0 \u201cKemendikbudristek sangat prihatin dan menyesalkan terjadinya masalah ini. Kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK, dengan berpegang pada azas praduga tak bersalah.\u201d Ujar Lindung Sirait pada konferensi pers yang digelar pada Sabtu, (20\/08).<\/p>\n<p>Lindung melanjutkan, Kemendikbudristek akan selalu siap membantu KPK jika dibutuhkan seraya berharap kasus ini tidak akan terulang lagi di masa datang. \u201cKami berharap kasus ini menjadi kasus terakhir disemua PTN, dan kasus ini harus menjadi pembelajaran berharga bagi pimpinan PTN dan seluruh jajarannya,\u201d harapnya.<\/p>\n<p>Mencegah hal serupa terjadi, Lindung menyampaikan pentingnya transparansi jalur penerimaan mahasiswa baru. \u201cTransparansi jalur penerimaan mahasiswa baru terutama jalur mandiri harus\u00a0 dipegang teguh bagi semua pimpinan PTN. Ini salah satu titik rawan yang perlu di perbaiki , penyelenggaraan pengeluaran Perguruan Tinggi harus bebas dari hal-hal yang bersifat koruptif,dan apabila masih ada maka untuk melahirkan generasi hebat intelektual tinggi dan juga karakter yang baik tidak akan tercapai,\u201c ucap Lindung.<\/p>\n<p>\u201cYang perlu dievaluasi adalah masalah akuntanbilitas dan transparansi yang mungkin sampai saat ini belum terjadi maksimal. Kami akan melakukan evaluasi kajian bagaimana tata kelola selama ini sehingga\u00a0 masih ada potensi kejadian seperti ini, dan kami akan melakukan evaluasi agar tidak terulang kembali!\u201d tegas Lindung.<\/p>\n<p>Sementara itu Direktur Penyidik KPK Asep Guntur mengatakan,\u00a0 penangkapan terhadap beberapa pejabat kampus Unila dilakukan setelah KPK mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan penerimaan suap terkait pendaftaran mahasiswa baru di Unila.<\/p>\n<p>\u201cKPK menangkap Dekan Fakultas Teknik Unila HF, Wakil Rektor I Bidang Akademik UNILA HY, dan Dosen ML, beserta barang bukti uang sebesar Rp 414.500.000,00, slip setoran deposito senilai Rp 800.0000,00 dan kunci <em>safe deposite box<\/em> yang berisi emas senilai 1,4 Miliar Rupih,\u201d ucap Asep.<\/p>\n<p>Asep Juga menambahkan pihak lain yang ditangkap di kota berbeda. \u201cPihak yang ditangkap di Bandung yaitu KRM, BS, MB, dan AT dan juga barang bukti buku ATM serta buku tabungan senilai 1,8 miliar dan menangkap AD di Bali.\u201d<\/p>\n<p>Dalam perkara ini, KPK menetapkan Rektor Unila KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik HY dan Ketua Senat Unila MB sebagai tersangka penerima suap. KPK juga menetapkan satu pihak dari keluarga mahasiswa AD sebagai tersangka pemberi suap.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>(Jakarta, Itjen Kemendibudristek) \u2013 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan kesiapan membantu dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila). Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang yang terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang salah satunya menjerat Rektor Unila Prof. Karomani. Pernyataan kesiapan ini dinyatakan oleh Inspektur Investigasi Kemendikbudristek, Lindung Saut Maruli Sirait.\u00a0 \u201cKemendikbudristek sangat prihatin dan menyesalkan terjadinya masalah ini. Kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK, dengan berpegang pada azas praduga tak bersalah.\u201d Ujar Lindung Sirait pada konferensi pers yang digelar pada Sabtu, (20\/08). Lindung melanjutkan, Kemendikbudristek akan selalu siap membantu KPK jika dibutuhkan seraya berharap kasus ini tidak akan terulang lagi di masa datang. \u201cKami berharap kasus ini menjadi kasus terakhir disemua PTN, dan kasus ini harus menjadi pembelajaran berharga bagi pimpinan PTN dan seluruh jajarannya,\u201d harapnya. Mencegah hal serupa terjadi, Lindung menyampaikan pentingnya transparansi jalur penerimaan mahasiswa baru. \u201cTransparansi jalur penerimaan mahasiswa baru terutama jalur mandiri harus\u00a0 dipegang teguh bagi semua pimpinan PTN. Ini salah satu titik rawan yang perlu di perbaiki , penyelenggaraan pengeluaran Perguruan Tinggi harus bebas dari hal-hal yang bersifat koruptif,dan apabila masih ada maka untuk melahirkan generasi hebat intelektual tinggi dan juga karakter yang baik tidak akan tercapai,\u201c ucap Lindung. \u201cYang perlu dievaluasi adalah masalah akuntanbilitas dan transparansi yang mungkin sampai saat ini belum terjadi maksimal. Kami akan melakukan evaluasi kajian bagaimana tata kelola selama ini sehingga\u00a0 masih ada potensi kejadian seperti ini, dan kami akan melakukan evaluasi agar tidak terulang kembali!\u201d tegas Lindung. Sementara itu Direktur Penyidik KPK Asep Guntur mengatakan,\u00a0 penangkapan terhadap beberapa pejabat kampus Unila dilakukan setelah KPK mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan penerimaan suap terkait pendaftaran mahasiswa baru di Unila. \u201cKPK menangkap Dekan Fakultas Teknik Unila HF, Wakil Rektor I Bidang Akademik UNILA HY, dan Dosen ML, beserta barang bukti uang sebesar Rp 414.500.000,00, slip setoran deposito senilai Rp 800.0000,00 dan kunci safe deposite box yang berisi emas senilai 1,4 Miliar Rupih,\u201d ucap Asep. Asep Juga menambahkan pihak lain yang ditangkap di kota berbeda. \u201cPihak yang ditangkap di Bandung yaitu KRM, BS, MB, dan AT dan juga barang bukti buku ATM serta buku tabungan senilai 1,8 miliar dan menangkap AD di Bali.\u201d Dalam perkara ini, KPK menetapkan Rektor Unila KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik HY dan Ketua Senat Unila MB sebagai tersangka penerima suap. KPK juga menetapkan satu pihak dari keluarga mahasiswa AD sebagai tersangka pemberi suap.<\/p>\n","protected":false},"author":7,"featured_media":5053,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[123],"tags":[1245,484,1244,589,1243],"class_list":["post-5051","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","tag-inspektur-investigasi","tag-itjen-kemendikbudristek","tag-kasus-suap","tag-kpk","tag-unila"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/5051","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/7"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=5051"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/5051\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/5053"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=5051"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=5051"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=5051"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}