{"id":5302,"date":"2022-09-30T17:04:20","date_gmt":"2022-09-30T10:04:20","guid":{"rendered":"https:\/\/itjen.kemdikbud.go.id\/web\/?p=5302"},"modified":"2022-09-30T17:04:20","modified_gmt":"2022-09-30T10:04:20","slug":"itjen-gelar-bimtek-penanganan-kekerasan-seksual-di-lingkungan-perguruan-tinggi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/?p=5302","title":{"rendered":"Itjen Gelar Bimtek Penanganan Kekerasan Seksual Di lingkungan Perguruan Tinggi."},"content":{"rendered":"<p>(Jakarta, Itjen Kemendikbudristek) \u2013 Guna memperkuat penanganan kasus kekerasan seksual oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyelenggarakan kegiatan bimbingan terhadap Tim Kelompok Kerja (Pokja) penanganan kekerasan dari Kemendikbudristek dan Satgas PPKS dari 16 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pada Selasa, (27\/09).<\/p>\n<figure id=\"attachment_5303\" aria-describedby=\"caption-attachment-5303\" style=\"width: 640px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" class=\"size-large wp-image-5303\" src=\"https:\/\/itjen.kemdikbud.go.id\/web\/wp-content\/uploads\/2022\/09\/Bimtek-Penanganan-Kekerasan-1024x683.jpeg\" alt=\"\" width=\"640\" height=\"427\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-5303\" class=\"wp-caption-text\">Bimtek Penanganan Kekerasan Seksual Di lingkungan Perguruan Tinggi hari pertama dilakukan di kantor Itjen Kemendikbudristek, Jakarta, pada Selasa, (27\/09).(Redaksi-Ikram)<\/figcaption><\/figure>\n<p>Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan dan\/atau menyerang tubuh, dan\/atau fungsi reproduksi seseorang. Karena kepentingan relasi kuasa dan\/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan\/atau fisik yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal, demikian dijelaskan oleh Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana.<\/p>\n<p>Irjen Chatarina yang juga ketua Pokja PPKS Kemendikbudristek menegaskan, meningkatnya kekerasan seksual di Indonesia yang korbannya dari balita hingga orang dewasa di tingkat perguruan tinggi dengan beritanya hampir setiap minggu, dengan kasus ini kita harus mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada lembaga pendidikan.<\/p>\n<p>\u201cKekerasan seksual ini adalah fenomena gunung es, dan setelah dikeluarkanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, perlahan es itu pun mulai mencair dengan beraninya para korban untuk <em>speak up<\/em>,\u201d ujar Irjen Chatarina.<\/p>\n<p>Irjen Chatarina melanjutkan, \u201ckami juga membantu penguatan kapasitas di kegiatan Bimtek ini dengan materi-materi yang diharapkan memperkuat kemampuan dan keterampilan para tim Satgas PPKS dalam rangka pencegahan\u00a0 dan menangani kasus seksual di perguruan tinggi,\u201d tuturnya.<\/p>\n<p>Dalam kesempatan yang sama, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan RI Alimatul Qibtiyah mengatakan bahwa Satgas tidak hanya menangani kasus pemulihan korban dan pemberian sangsi terhadap pelaku, tetapi juga harus memberikan pencegahan-pencegahan berupa kegiatan yang mengedukasi. \u201cDengan pencegahan ini apa yang harus kita lakukan saat melakukan pencegahan seksual yaitu ditegur, dialihkan, dilaporkan, ditenangkan, dan juga dilaporkan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ketua Pusat Kajian Hukum, Perempuan, dan Masyarakat Universitas Gadjah Mada (UGM), Sri Wiyanti Eddyono selaku salah satu narasumber pada acara ini menegaskan bahwa Satgas itu tugasnya mendampingi korban dan mendampingi kasus hukum, bukan hanya proses penanganan internal. Itu konsekuensi yang ada di dalam tindak pidana kekerasan seksual. \u201cTugas kita memang bertambah tetapi agar korban merasa terlindungi,\u201d tegas Sri Wiyanti.<\/p>\n<p>Kegiatan bimbingan di Gedung B Itjen Kemendikbudristek ini di tutup dengan diskusi kasus yang di alami para peserta. Diskusi ini menghadirkan narasumber\u00a0 Asep Iwan Iriawan yng merupakan salah satu <em>partner<\/em> bidang hukum di lingkungan Itjen kemendikbudristek. Selanjutnya, pada 28 September akan dilanjutkan kembali pertemuan yang sama untuk meneruskan kegiatan pada hari ini.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>(Jakarta, Itjen Kemendikbudristek) \u2013 Guna memperkuat penanganan kasus kekerasan seksual oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyelenggarakan kegiatan bimbingan terhadap Tim Kelompok Kerja (Pokja) penanganan kekerasan dari Kemendikbudristek dan Satgas PPKS dari 16 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pada Selasa, (27\/09). Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan dan\/atau menyerang tubuh, dan\/atau fungsi reproduksi seseorang. Karena kepentingan relasi kuasa dan\/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan\/atau fisik yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal, demikian dijelaskan oleh Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana. Irjen Chatarina yang juga ketua Pokja PPKS Kemendikbudristek menegaskan, meningkatnya kekerasan seksual di Indonesia yang korbannya dari balita hingga orang dewasa di tingkat perguruan tinggi dengan beritanya hampir setiap minggu, dengan kasus ini kita harus mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada lembaga pendidikan. \u201cKekerasan seksual ini adalah fenomena gunung es, dan setelah dikeluarkanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, perlahan es itu pun mulai mencair dengan beraninya para korban untuk speak up,\u201d ujar Irjen Chatarina. Irjen Chatarina melanjutkan, \u201ckami juga membantu penguatan kapasitas di kegiatan Bimtek ini dengan materi-materi yang diharapkan memperkuat kemampuan dan keterampilan para tim Satgas PPKS dalam rangka pencegahan\u00a0 dan menangani kasus seksual di perguruan tinggi,\u201d tuturnya. Dalam kesempatan yang sama, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan RI Alimatul Qibtiyah mengatakan bahwa Satgas tidak hanya menangani kasus pemulihan korban dan pemberian sangsi terhadap pelaku, tetapi juga harus memberikan pencegahan-pencegahan berupa kegiatan yang mengedukasi. \u201cDengan pencegahan ini apa yang harus kita lakukan saat melakukan pencegahan seksual yaitu ditegur, dialihkan, dilaporkan, ditenangkan, dan juga dilaporkan,\u201d ujarnya. Ketua Pusat Kajian Hukum, Perempuan, dan Masyarakat Universitas Gadjah Mada (UGM), Sri Wiyanti Eddyono selaku salah satu narasumber pada acara ini menegaskan bahwa Satgas itu tugasnya mendampingi korban dan mendampingi kasus hukum, bukan hanya proses penanganan internal. Itu konsekuensi yang ada di dalam tindak pidana kekerasan seksual. \u201cTugas kita memang bertambah tetapi agar korban merasa terlindungi,\u201d tegas Sri Wiyanti. Kegiatan bimbingan di Gedung B Itjen Kemendikbudristek ini di tutup dengan diskusi kasus yang di alami para peserta. Diskusi ini menghadirkan narasumber\u00a0 Asep Iwan Iriawan yng merupakan salah satu partner bidang hukum di lingkungan Itjen kemendikbudristek. Selanjutnya, pada 28 September akan dilanjutkan kembali pertemuan yang sama untuk meneruskan kegiatan pada hari ini.<\/p>\n","protected":false},"author":7,"featured_media":5303,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[123],"tags":[534,546,782,1339,807,1340],"class_list":["post-5302","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","tag-kekerasan-seksual","tag-kemendikbudristek","tag-permendikbudristek-no-30-tahun-2021","tag-pokja-3-dosa-pendidikan","tag-ppks","tag-satgas-ppks"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/5302","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/7"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=5302"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/5302\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/5303"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=5302"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=5302"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=5302"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}