{"id":5305,"date":"2022-09-30T18:21:07","date_gmt":"2022-09-30T11:21:07","guid":{"rendered":"https:\/\/itjen.kemdikbud.go.id\/web\/?p=5305"},"modified":"2022-09-30T18:21:07","modified_gmt":"2022-09-30T11:21:07","slug":"bimtek-ppks-itjen-pendampingan-dan-pemulihan-korban-ks","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/?p=5305","title":{"rendered":"Bimtek PPKS Itjen: Pendampingan dan Pemulihan Korban KS"},"content":{"rendered":"<p>(Jakarta, Itjen Kemendikbudristek) &#8211; Kekerasan seksual (KS) merupakan kejahatan yang sering terjadi di lingkungan masyarakat terutama pada perempuan, baik pada usia anak-anak, remaja hingg dewasa yang menjadi korbannya. Dalam kasus kekerasan seksual ini, kebanyakan masyarakat hanya melihat dan fokus kepada pelaku kekerasan seksual, seperti hukuman \u00a0yang didapatkan sesuai dengan perbuatannya, maka permasalahan sudah dianggap selesai. Kenyataannya, masyarakat tidak seharusnya hanya fokus kepada pelaku tetapi juga kepada korban kekerasan seksual tersebut.<\/p>\n<figure id=\"attachment_5306\" aria-describedby=\"caption-attachment-5306\" style=\"width: 640px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" class=\"size-large wp-image-5306\" src=\"https:\/\/itjen.kemdikbud.go.id\/web\/wp-content\/uploads\/2022\/09\/Bimtek-1024x683.jpeg\" alt=\"\" width=\"640\" height=\"427\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-5306\" class=\"wp-caption-text\">Bimtek PPKS di lingkungan Itjen Kemendikbudristek berjalan 2 hari, 27-28 September 2022. (Foto: Redaksi \u2013 Ikram).<\/figcaption><\/figure>\n<p>Untuk mengatasi dampak yang terjadi pada korban KS, upaya pemulihan merupakan aspek yang penting untuk penanganan kasus ini. Pemulihan yang diberikan pada korban KS sebagai suatu usaha untuk menyelesaikan masalah dan dampak negatif yang menimpa korban agar bisa mendapatkan kembali kendali atas hidupnya.<\/p>\n<p>Menurut Dian Indraswari dari Yayasan Pulih selaku narasumber Bimtek, pertolongan kepada korban sangat penting dimulai dari pertolongan pertama. \u201cP3K pada luka psikologis yang pertama adalah penguatan pada korban, korban merasa di percaya, korban merasa didukung itu yang penting, soal kronologi itu adalah urusan hukum belakangan,\u201d ucap Dian dalam bimbingan teknis (Bimtek) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) hari kedua di Kantor Itjen Kemendikbudristek, Rabu (28\/08).<\/p>\n<p>Selain para profesional, lanjut Dian, para pendamping utama para korban adalah orang-orang terdekat, bisa keluarga juga sahabat, atau orang yang memungkinkan kerap berinteraksi dengan korban. Di sisi lain, tak sedikit pula para korban pelecehan seksual yang memilih bungkam, menyimpan rapat kepedihan seorang diri.<\/p>\n<p>\u201cKorban sering kali sulit untuk berbicara kepada psikolog, yang paling mudah berbicara dengan sesama korban, jadi kalau di kampus-kampus juga ada <em>supported by<\/em> korban-korban itu akan lebih menguatkan, bisa juga di dampingi dengan psikolog,\u201d ujar Dian.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>(Jakarta, Itjen Kemendikbudristek) &#8211; Kekerasan seksual (KS) merupakan kejahatan yang sering terjadi di lingkungan masyarakat terutama pada perempuan, baik pada usia anak-anak, remaja hingg dewasa yang menjadi korbannya. Dalam kasus kekerasan seksual ini, kebanyakan masyarakat hanya melihat dan fokus kepada pelaku kekerasan seksual, seperti hukuman \u00a0yang didapatkan sesuai dengan perbuatannya, maka permasalahan sudah dianggap selesai. Kenyataannya, masyarakat tidak seharusnya hanya fokus kepada pelaku tetapi juga kepada korban kekerasan seksual tersebut. Untuk mengatasi dampak yang terjadi pada korban KS, upaya pemulihan merupakan aspek yang penting untuk penanganan kasus ini. Pemulihan yang diberikan pada korban KS sebagai suatu usaha untuk menyelesaikan masalah dan dampak negatif yang menimpa korban agar bisa mendapatkan kembali kendali atas hidupnya. Menurut Dian Indraswari dari Yayasan Pulih selaku narasumber Bimtek, pertolongan kepada korban sangat penting dimulai dari pertolongan pertama. \u201cP3K pada luka psikologis yang pertama adalah penguatan pada korban, korban merasa di percaya, korban merasa didukung itu yang penting, soal kronologi itu adalah urusan hukum belakangan,\u201d ucap Dian dalam bimbingan teknis (Bimtek) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) hari kedua di Kantor Itjen Kemendikbudristek, Rabu (28\/08). Selain para profesional, lanjut Dian, para pendamping utama para korban adalah orang-orang terdekat, bisa keluarga juga sahabat, atau orang yang memungkinkan kerap berinteraksi dengan korban. Di sisi lain, tak sedikit pula para korban pelecehan seksual yang memilih bungkam, menyimpan rapat kepedihan seorang diri. \u201cKorban sering kali sulit untuk berbicara kepada psikolog, yang paling mudah berbicara dengan sesama korban, jadi kalau di kampus-kampus juga ada supported by korban-korban itu akan lebih menguatkan, bisa juga di dampingi dengan psikolog,\u201d ujar Dian.<\/p>\n","protected":false},"author":7,"featured_media":5306,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[123],"tags":[546,1342,807,1341],"class_list":["post-5305","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","tag-kemendikbudristek","tag-ks","tag-ppks","tag-satgas"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/5305","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/7"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=5305"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/5305\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/5306"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=5305"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=5305"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=5305"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}