{"id":5537,"date":"2022-11-16T16:03:32","date_gmt":"2022-11-16T09:03:32","guid":{"rendered":"https:\/\/itjen.kemdikbud.go.id\/web\/?p=5537"},"modified":"2022-11-16T16:03:32","modified_gmt":"2022-11-16T09:03:32","slug":"direktur-kampanye-antikorupsi-kpk-beberkan-penyebab-terjadinya-korupsi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/?p=5537","title":{"rendered":"Direktur Kampanye Antikorupsi KPK Beberkan Penyebab Terjadinya Korupsi"},"content":{"rendered":"<p>(Jakarta, Itjen Kemendikbudristek) &#8211; Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amir Arief membeberkan lima penyebab terjadinya kasus tindak pidana korupsi menurut perspektif <em>fraud pentagon<\/em>.<\/p>\n<p><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" class=\"size-large wp-image-5538 aligncenter\" src=\"https:\/\/itjen.kemdikbud.go.id\/web\/wp-content\/uploads\/2022\/11\/EB1A1740-1024x683.webp\" alt=\"\" width=\"640\" height=\"427\" srcset=\"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/wp-content\/uploads\/2022\/11\/EB1A1740-1024x683.webp 1024w, https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/wp-content\/uploads\/2022\/11\/EB1A1740-300x200.webp 300w, https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/wp-content\/uploads\/2022\/11\/EB1A1740-768x512.webp 768w, https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/wp-content\/uploads\/2022\/11\/EB1A1740-1536x1024.webp 1536w, https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/wp-content\/uploads\/2022\/11\/EB1A1740-2048x1365.webp 2048w\" sizes=\"(max-width: 640px) 100vw, 640px\" \/><\/p>\n<p>Penyebab pertama yakni <em>authority<\/em> (kewenangan). Tentunya semua pelaku <em>fraud <\/em>(<em>kecurangan<\/em>) mempunyai kekuasaan, otoritas, atau kewenangan. \u201cMaka antitesisnya adalah mengurangi <em>authority <\/em>tadi dengan pengawasan yang baik. Ada pengawasan dari media, mahasiswa, dan publik untuk mengurangi <em>authority<\/em>,\u201d kata Amir dalam acara BERISIK (Berbincang Asik) di Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (11\/11).<\/p>\n<p>Amir menegaskan, tidak boleh ada kekuasaan yang terlalu absolut, harus ada pengawasan. \u201cDi institusi, lembaga pasti ada Inspektorat Jenderal (Itjen). Sebagai tempat juga ada aparat pengawasan internal dan eksternal,\u201d ujar Amir.<\/p>\n<p>Sementara itu, penyebab kedua yakni terkait adanya <em>arrogance<\/em> (arogansi). Arogansi sendiri dikenal sebagai sikap superior atau keserakahan seseorang yang percaya bahwa pengendalian internal tidak berlaku terhadap pribadinya.<\/p>\n<p>\u201cAda ketidak integritasan, ketidak moralan di situ. Ego dan supergonya tinggi. Kunci untuk mengatasinya adalah penguatan karakter baik dari keluarga, lingkungan, maupun komunitas,\u201d terang Amir.<\/p>\n<p>Penyebab ketiga yakni menyangkut <em>pressure<\/em> (tekanan). Penyebab yang satu ini bisa mendorong seseorang untuk melakukan korupsi. \u201cSering kali kejahatan korupsi itu karena tekanan di internal atau eksternal. Ada pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan kepentingan,\u201d kata Amir.<\/p>\n<p>Penyebab keempat adalah <em>opportunity<\/em> (kesempatan). Kejahatan bukan terjadi karena ada niat, melainkan ada kesempatan. Dalam kondisi ini, pengendalian yang lemah menyediakan kesempatan bagi seseorang untuk korupsi. Pemicunya bisa berasal dari tata kelola yang kurang baik dan birokrasi yang belum direformasi.<\/p>\n<p>\u201cCara mengatasinya yaitu dengan memperbaiki tata kelola dan melakukan reformasi birokrasi yang digalakkan oleh teman-teman kementerian, staf presiden, dan inspektorat jenderal,\u201d tutur Amir.<\/p>\n<p>Terakhir, <em>rationalization<\/em> (rasionaliasi). Sikap pembenaran atas kecurangan yang sudah terjadi, lantaran tidak ingin perbuatannya diketahui oleh orang lain, sehingga dapat terbebas dari sanksi atau hukuman. \u201cContohnya orang korupsi karena merasa gajinya kurang, atau merasa tindakan seperti itu sudah biasa bahkan terjadi sejak lama. Kemudian politisi yang mencari uang untuk menutup biaya politik yang tinggi. Itulah rasionalisasi,\u201d jelas Amir.<\/p>\n<p>Dari adanya lima penyebab korupsi tersebut, Amir pun memberikan kiat strategi untuk mengatasinya.<\/p>\n<p>\u201cPendekatan pertama adalah pendidikan atau edukasi. Tujuannya membentuk manusia agar jujur, membentuk para politisi supaya berintegritas. Dengan harapan membuat orang enggan melakukan kejahatan. Kedua, pendekatan pencegahan dengan memperbaiki tata kelola, membenahi birokrasi, regulasi, dan sistem politik agar tidak berbiaya tinggi. Sehingga orang jadi tidak mampu melakukan korupsi karena ruang geraknya dibatasi. Ketiga adalah pendekatan represif. Ditempuh apabila dua pendekatan sebelumnya tidak berhasil, maka mau tidak mau harus ditindak supaya orang jera melakukan kejahatan,\u201d tutup Amir.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>(Jakarta, Itjen Kemendikbudristek) &#8211; Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amir Arief membeberkan lima penyebab terjadinya kasus tindak pidana korupsi menurut perspektif fraud pentagon. Penyebab pertama yakni authority (kewenangan). Tentunya semua pelaku fraud (kecurangan) mempunyai kekuasaan, otoritas, atau kewenangan. \u201cMaka antitesisnya adalah mengurangi authority tadi dengan pengawasan yang baik. Ada pengawasan dari media, mahasiswa, dan publik untuk mengurangi authority,\u201d kata Amir dalam acara BERISIK (Berbincang Asik) di Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (11\/11). Amir menegaskan, tidak boleh ada kekuasaan yang terlalu absolut, harus ada pengawasan. \u201cDi institusi, lembaga pasti ada Inspektorat Jenderal (Itjen). Sebagai tempat juga ada aparat pengawasan internal dan eksternal,\u201d ujar Amir. Sementara itu, penyebab kedua yakni terkait adanya arrogance (arogansi). Arogansi sendiri dikenal sebagai sikap superior atau keserakahan seseorang yang percaya bahwa pengendalian internal tidak berlaku terhadap pribadinya. \u201cAda ketidak integritasan, ketidak moralan di situ. Ego dan supergonya tinggi. Kunci untuk mengatasinya adalah penguatan karakter baik dari keluarga, lingkungan, maupun komunitas,\u201d terang Amir. Penyebab ketiga yakni menyangkut pressure (tekanan). Penyebab yang satu ini bisa mendorong seseorang untuk melakukan korupsi. \u201cSering kali kejahatan korupsi itu karena tekanan di internal atau eksternal. Ada pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan kepentingan,\u201d kata Amir. Penyebab keempat adalah opportunity (kesempatan). Kejahatan bukan terjadi karena ada niat, melainkan ada kesempatan. Dalam kondisi ini, pengendalian yang lemah menyediakan kesempatan bagi seseorang untuk korupsi. Pemicunya bisa berasal dari tata kelola yang kurang baik dan birokrasi yang belum direformasi. \u201cCara mengatasinya yaitu dengan memperbaiki tata kelola dan melakukan reformasi birokrasi yang digalakkan oleh teman-teman kementerian, staf presiden, dan inspektorat jenderal,\u201d tutur Amir. Terakhir, rationalization (rasionaliasi). Sikap pembenaran atas kecurangan yang sudah terjadi, lantaran tidak ingin perbuatannya diketahui oleh orang lain, sehingga dapat terbebas dari sanksi atau hukuman. \u201cContohnya orang korupsi karena merasa gajinya kurang, atau merasa tindakan seperti itu sudah biasa bahkan terjadi sejak lama. Kemudian politisi yang mencari uang untuk menutup biaya politik yang tinggi. Itulah rasionalisasi,\u201d jelas Amir. Dari adanya lima penyebab korupsi tersebut, Amir pun memberikan kiat strategi untuk mengatasinya. \u201cPendekatan pertama adalah pendidikan atau edukasi. Tujuannya membentuk manusia agar jujur, membentuk para politisi supaya berintegritas. Dengan harapan membuat orang enggan melakukan kejahatan. Kedua, pendekatan pencegahan dengan memperbaiki tata kelola, membenahi birokrasi, regulasi, dan sistem politik agar tidak berbiaya tinggi. Sehingga orang jadi tidak mampu melakukan korupsi karena ruang geraknya dibatasi. Ketiga adalah pendekatan represif. Ditempuh apabila dua pendekatan sebelumnya tidak berhasil, maka mau tidak mau harus ditindak supaya orang jera melakukan kejahatan,\u201d tutup Amir.<\/p>\n","protected":false},"author":7,"featured_media":5538,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[123],"tags":[180,184,1454,1513,484,546,589,1515,1514],"class_list":["post-5537","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","tag-antikorupsi","tag-apip","tag-berisik","tag-bincang-integritas","tag-itjen-kemendikbudristek","tag-kemendikbudristek","tag-kpk","tag-penyebab-korupsi","tag-surabaya"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/5537","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/7"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=5537"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/5537\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/5538"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=5537"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=5537"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=5537"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}