{"id":6152,"date":"2023-03-02T11:25:19","date_gmt":"2023-03-02T04:25:19","guid":{"rendered":"https:\/\/itjen.kemdikbud.go.id\/web\/?p=6152"},"modified":"2023-03-02T11:28:42","modified_gmt":"2023-03-02T04:28:42","slug":"calon-guru-pppk-bersiap-pemerintah-umumkan-hasil-seleksi-selambat-10-maret-2023","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/?p=6152","title":{"rendered":"Calon Guru PPPK bersiap, Pemerintah Umumkan Hasil Seleksi Selambatnya 10 Maret 2023!"},"content":{"rendered":"<figure id=\"attachment_6149\" aria-describedby=\"caption-attachment-6149\" style=\"width: 375px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" class=\" wp-image-6149\" src=\"https:\/\/itjen.kemdikbud.go.id\/web\/wp-content\/uploads\/2023\/03\/IMG-20230302-WA0010-jpg.webp\" alt=\"\" width=\"375\" height=\"375\" srcset=\"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/wp-content\/uploads\/2023\/03\/IMG-20230302-WA0010-jpg.webp 640w, https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/wp-content\/uploads\/2023\/03\/IMG-20230302-WA0010-300x300.webp 300w, https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/wp-content\/uploads\/2023\/03\/IMG-20230302-WA0010-150x150.webp 150w, https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/wp-content\/uploads\/2023\/03\/IMG-20230302-WA0010-45x45.webp 45w\" sizes=\"(max-width: 375px) 100vw, 375px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-6149\" class=\"wp-caption-text\">Ilustrasi guru P3K. (Desain: Kemendikbudristek)<\/figcaption><\/figure>\n<p>(Jakarta, Itjen Kemendikbudristek) \u2014Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 yang terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyepakati akan mengumumkan hasil seleksi\u00a0 untuk jabatan fungsional guru selambat-lambatnya pada 10 Maret 2023. Kesepakatan ini diambil setelah adanya diskusi Panselnas terkait optimalisasi Guru peserta Prioritas Pertama pada formasi yang sebelumnya tidak terbuka.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB mengkonfirmasi hal tersebut. \u201cKami imbau Ibu\/Bapak guru dapat menunggu pengumuman tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasi pemenuhan kebutuhan guru, agar persoalan kuota penataan guru dapat terselesaikan,\u201d kata Alex di Jakarta, pada Rabu (1\/3).<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani menambahkan panselnas telah berupaya optimal dalam mengisi kekosongan formasi guru melalui seleksi Guru ASN PPPK. \u201cDalam rangka mengoptimalisasi pemenuhan formasi guru ASN PPPK tahun 2022, kami sebagai anggota mengucapkan apresiasi bagi KemenPANRB sebagai ketua pengarah dan BKN sebagai ketua pelaksana seleksi, serta seluruh pihak yang terlibat dalam seleksi tahun 2022 ini. Panselnas telah bekerja keras untuk menambah keterisian formasi Guru ASN PPPK tahun 2022 sehingga formasi yang masih kosong akibat guru pensiun dini, ataupun meninggal dapat terisi. Ini adalah perjuangan bersama agar jumlah guru ASN PPPK yang diterima lebih banyak,\u201d\u00a0 disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Senada dengan pernyataan Dirjen Nunuk, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian, BKN, Aris Windiyanto, mengatakan koordinasi dalam Panselnas terus dilakukan guna mengoptimalkan pengisian formasi guru dengan menyesuaikan kondisi terkini.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cOptimalisasi pemenuhan formasi ini merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. Pada pasal 20 dijelaskan bahwa pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan. Sementara pada pasal 37 ayat (1) dijelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas,\u201d ujar Aris.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cKami berterima kasih atas kesabaran para peserta seleksi untuk menunggu. Semoga hasil yang diharapkan tercapai\u201d, tutup Aris.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>(Jakarta, Itjen Kemendikbudristek) \u2014Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 yang terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyepakati akan mengumumkan hasil seleksi\u00a0 untuk jabatan fungsional guru selambat-lambatnya pada 10 Maret 2023. Kesepakatan ini diambil setelah adanya diskusi Panselnas terkait optimalisasi Guru peserta Prioritas Pertama pada formasi yang sebelumnya tidak terbuka. &nbsp; Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB mengkonfirmasi hal tersebut. \u201cKami imbau Ibu\/Bapak guru dapat menunggu pengumuman tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasi pemenuhan kebutuhan guru, agar persoalan kuota penataan guru dapat terselesaikan,\u201d kata Alex di Jakarta, pada Rabu (1\/3). &nbsp; Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani menambahkan panselnas telah berupaya optimal dalam mengisi kekosongan formasi guru melalui seleksi Guru ASN PPPK. \u201cDalam rangka mengoptimalisasi pemenuhan formasi guru ASN PPPK tahun 2022, kami sebagai anggota mengucapkan apresiasi bagi KemenPANRB sebagai ketua pengarah dan BKN sebagai ketua pelaksana seleksi, serta seluruh pihak yang terlibat dalam seleksi tahun 2022 ini. Panselnas telah bekerja keras untuk menambah keterisian formasi Guru ASN PPPK tahun 2022 sehingga formasi yang masih kosong akibat guru pensiun dini, ataupun meninggal dapat terisi. Ini adalah perjuangan bersama agar jumlah guru ASN PPPK yang diterima lebih banyak,\u201d\u00a0 disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani. &nbsp; Senada dengan pernyataan Dirjen Nunuk, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian, BKN, Aris Windiyanto, mengatakan koordinasi dalam Panselnas terus dilakukan guna mengoptimalkan pengisian formasi guru dengan menyesuaikan kondisi terkini. &nbsp; \u201cOptimalisasi pemenuhan formasi ini merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. Pada pasal 20 dijelaskan bahwa pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan. Sementara pada pasal 37 ayat (1) dijelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas,\u201d ujar Aris. &nbsp; \u201cKami berterima kasih atas kesabaran para peserta seleksi untuk menunggu. Semoga hasil yang diharapkan tercapai\u201d, tutup Aris.<\/p>\n","protected":false},"author":7,"featured_media":6149,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"link","meta":{"footnotes":""},"categories":[123],"tags":[1741,1629,396,1736,546,1740,666,1737,1739,1738,1735,1390],"class_list":["post-6152","post","type-post","status-publish","format-link","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","tag-bkn","tag-dirjen-gtk","tag-guru","tag-guru-pppk","tag-kemendikbudristek","tag-kemenpanrb","tag-merdeka-belajar","tag-p3k","tag-panselnas-pppk","tag-seleksi-asn-p3k","tag-seleksi-guru-pppk","tag-tenaga-kependidikan","post_format-post-format-link"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/6152","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/7"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=6152"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/6152\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/6149"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=6152"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=6152"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/itjen.kemendikdasmen.go.id\/web\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=6152"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}