Inspektur Jenderal Kemendikdasmen Lakukan Pemantauan ke Sejumlah Sekolah di Kota Bandar Lampung
Oktober 28, 2025 2025-10-28 12:00Inspektur Jenderal Kemendikdasmen Lakukan Pemantauan ke Sejumlah Sekolah di Kota Bandar Lampung
Inspektur Jenderal Kemendikdasmen Lakukan Pemantauan ke Sejumlah Sekolah di Kota Bandar Lampung

Bandar Lampung, 17 Oktober 2025 — Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Faisal Syahrul melaksanakan kegiatan pemantauan ke sejumlah satuan pendidikan di Kota Bandar Lampung pada Jumat, 17 Oktober 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan kebijakan pendidikan serta tata kelola satuan pendidikan di daerah.

Adapun sekolah yang menjadi lokasi pemantauan adalah SMA Negeri 1, SMA Negeri 2, SMA Negeri 4, dan SMA Negeri 10 Kota Bandar Lampung. Dalam kegiatan tersebut, Inspektur Jenderal didampingi oleh tim dari Inspektorat Jenderal serta perwakilan dari Dinas Pendidikan setempat.

Pemantauan difokuskan pada beberapa aspek utama, antara lain pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, pemanfaatan dan akuntabilitas penggunaan dana pendidikan, serta implementasi kebijakan Merdeka Belajar di tingkat satuan pendidikan. Selain itu, tim juga meninjau sarana dan prasarana pendukung kegiatan belajar serta memastikan penerapan tata kelola sekolah yang transparan dan akuntabel.

Dalam kesempatan tersebut, Inspektur Jenderal Faisal Syahrul menyampaikan apresiasi kepada kepala sekolah, guru, dan seluruh tenaga kependidikan atas komitmen mereka dalam menjalankan tugas serta menjaga integritas dalam penyelenggaraan layanan pendidikan. “Pemantauan ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan, tetapi juga untuk memberikan dukungan dan penguatan bagi satuan pendidikan agar terus berinovasi dan meningkatkan mutu pembelajaran,” ujar Inspektur Jenderal.
Melalui kegiatan pemantauan ini, Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen berharap dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan kepada peserta didik.